Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan bagi perwakilan pelaku usaha dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. - DISNAK KESWAN - Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan bagi perwakilan pelaku usaha dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

64x dibaca    2024-11-13 12:00:00    Administrator

Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan bagi perwakilan pelaku usaha dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan.


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan bagi perwakilan pelaku usaha dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan dilaksanakan dalam tiga angkatan pada 7-8 November 2024, 11-12 November 2024, dan 12-13 November 2024 di Royal Senyiur Hotel dan Royal Tretes View Hotel, Prigen.

Bimbingan teknis meliputi Kursus Hygiene Sanitasi Makanan Bagi Penjamah Pedagang Kaki Lima, Kursus Sertifikasi halal bagi pelaku usaha bertempat di Royal Senyiur, dan Kursus Olahan Hasil Peternakan dan Pengemasan Produk Pangan asal Hewan. Narasumber yang dihadirkan merupakan pakar pada bidangnya, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, LPPOM MUI Jawa Timur, UPT Mamin dan Kemasan Disperindag Provinsi Jawa Timur, dan Pelaku usaha, UMKM binaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.

Peserta terdiri dari perwakilan usaha dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan sejumlah 210 orang yang merupakan penjual bakso, cilok, nugget, usus crispy, pelaku usaha catering, dan berbagai jenis usaha produk hasil peternakan lainnya.

PJ Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Plt. Kabag Perekonomian turut hadir dalam rangkaian Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan dan memberikan motivasi bagi pelaku usaha hasil peternakan untuk terus meningkatkan kualitas produknya agar dapat bersaing dengan produk produksi industri berskala besar.

Melalui kegiatan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan berharap, para peserta dapat mengimplementasikan hasil pelatihan dalam bentuk usaha, serta menerapkan sistem hygne dan sanitasi serta proses pengurusan sertifikasi halal bagi produk pangan yang akan dipasarkan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini