Bupati Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak - DISNAK KESWAN - Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

328x dibaca    2022-05-13 10:40:22    Administrator

Bupati Pasuruan Terbitkan Surat Edaran Terkait Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

Bupati pasuruan bersama FORKOPIMDA pada tanggal 11 Mei 2022 telah melaksanakan Pers Realese dalam rangka antisipasi merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menjangkiti 4 Kabupaten di Jawa Timur yaitu Kabupaten Gersik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Sebagai upaya antisipasi maka Bupati Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 524.35/923/424.092/2022 tertanggal 11 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah / (Kepala Desa), Instansi Vertikal, Pimpinan Perusahaan, Koperasi Persusuan dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Adapun Surat Edaran tersebut berisi tentang beberapa Informasi tentang Tanda Klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Cara Penularan dan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan untuk mencegah dan membatasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini