Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menjangkit Ternak Ruminansia (Sapi potong, Sapi Perah, Kerbau, Kambing), dan Babi di beberapa Wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta upaya pencagahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Kabupaten Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor, 524.35/944/424.092/2022 tentang kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Surat Edaran Bupati Nomor 524.35/993/424.092/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sebagai pedoman dalam mengambil langkah strategis terkait pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Pasuruan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini